Kepala Seksi
Bimas Tanah Laut (Tala) Hamsani mengatakan kegiatan akad pernikahan atau
perkawinan di rumah ibadah tetap dilarang dilaksanakan meskipun edaran
SE/2020 dikeluarkan.
Hamsani
mengatakan berdasarkan Rapat Koordinasi Bimas Islam se-Kalimantan
Selatan Tahun 2020 via Aplikasi Zoom, Kamis (04/06/20) disepakati bahwa
KUA kecamatan masih dilarang melaksanakan pernikahan di rumah ibadah.
Hal tersebut
dikarenakan kewaspadaan dan kekhawatiran jika dilakukan, masyarakat
banyak yang tidak menepati dan tidak disiplin dengan protokol kesehatan
selama acara berlangsung.
“Kita semua
sepakat bahwa untuk pelaksanaan akad nikah di rumah ibadah seperti
mesjid agar ditunda dan ditiadakan dulu,” jelas Hamsani usai rakor.
Lebih lanjut
Hamsani mengatakan dengan dikeluarkannya SE nomor 15 Tahun 2020 tentang
panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam
mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid dimasa pandemi kegiatan
keagamaan di rumah ibadah harus diperhatikan, terlebih lagi para Kepala
KUA dan penyuluh harus mendampingi serta berperan dalam menjaga protokol
kesehatan.
Selain itu
pula, Kepala KUA dipinta mensosialiasisaikan kepada masyarakat agar
kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Disisi lain
Hamsani menyampaikan kedepan kegiatan akan secara bertahap dilaksanakan
begitu pula pelaksanaan pembinaan atau monitoring pada masing-masing
KUA.
“Mudah-mudahan
pandemi covid cepat berlalu sehingga aktivitas kita sebagai pelayanan
publik dapat berjalan dengan normal dan maksimal,” tandasnya.
0 Komentar