KUA Tambang Ulang Gelar Sosialisasi UU Perkawinan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, H.Rusmadi,S.Ag,S.Pd.I,MM dalam kesempatannya usai mengikuti upacara memperingati hari sumpah pemuda, sampaikan materi pada kegiatan sosialisasi Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Kecamatan tambang Ulang, Rabu (28/10/15).

Sosialisasi yang diselenggarakan Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Tambang Ulang diikuti 30 peserta terdiri dari tokoh masyarakat tabang ulang, tokoh agama, penyuluh serta pelajar, yang diselenggarakan bertempat di aula Warung Jawa Desa sungai Jelai.

Ka.Kankemenag dalam materinya menyampaikan bahwa perkawinan di Indonesia telah diatur dalam UU perkawinan No 1 tahun 1974, dimana telah ada batas usia yang wajib dipatuhi masyarakat untuk melangsungkan pernikahan.

“UU perkawinan telah mengatur secara jelas batas umur seperti yang ada pada pasal 7 (1) perkawinan hanya diijinkan jika fihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan fihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun, dan diatur juga dalam pasal 6 (2) untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua,” sampainya.

Selain itu, Ka.Kankemenag mengharapkan agar dengan adanya sosialisasi UU perkawinan ini, peserta yang datang dari berbagai unsur masyarakat dapat menyampaikan informasinya mengenai perkawinan kepada masyarakat lainnya, sehingga dapat mencegah perkawinan muda di Kecamatan tambang Ulang.

Ada berbagai dampak akibat dari perkawinan dini diantarnya; dampak secara hukum, dampak secara biologis, dampak psikologis dan dampak sosial bagi pasangan muda yang masih belum siap mental dan materi dalam menggarungi bahtera rumah tangga.

Diakhir materinya Ka.Kankemenag menyampaikan konsep cara membangun keluarga Islami diantaranya, memilih krateria calon dengan tepat, saling mengerti antar suami istri, saling menerima, saling menghargai, saling mempercayai, suami istri harus menjalankan kewajiban masing-masing, suami istri  harus menghindari pertikaian, hubungan antara suami istri harus atas dasar saling membutuhkan, suami istri harus senantiasa menjaga makanan yang halal dan suami istri harus menjaga aqidah yang benar.

Posting Komentar

0 Komentar