Musyawarah K3MTs Se Kalimantan Selatan

Bertempat di MTsN Batu Ampar Kab. Tanah Laut, Selasa (09/09/14) dilaksanakan Musyarawarah Kelompok Kerja Kepala Madrasah Tsanawiyah (K3MTs) se Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala MTs baik negeri maupun swasta se Kalsel, Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Kalsel, Pgs. Kepala Kankemenag Kab.Tala yang didampingi Kasi Madrasah Kankemenag Tala.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin anggota K3MTs untuk  melaksanakan pertemuan dan bermusyawarah seputar masalah pendidikan khususnya di tingkat MTs.
Dalam sambutannya, Pgs. Kepala Kankemenag Tala, Drs. H. M. Rusdi Hilmi menyampaikan beberapa isu penting terkini, diantaranya terkait masalah pembayaran tunjangan sertifikasi/profesi Guru.
“Berdasarkan rilis KPK seperti apa yang sudah disampaikan Pak Ka. Kanwil, bahwa adanya potensi gratifikasi untuk pembayaran tunjangan sertifikasi bagi para sebesar 1,7 Triliun,” terang H. Rusdi.
Oleh karenanya, untuk menyikapi itu kita betul-betul memperhatikan aturan terkait pembayaran sertifikasi guru dan menghindari segala sesuatu tentang masalah gratifikasi.
Selanjutnya, H. Rusdi juga menyampaikan masalah pembayaran tunjangan profesi Guru non PNS yang lulus tes CPNS. Berdasarkan aturan, diterangkan bahwa Guru non PNS yang lulus tes CPNS tidak berhak lagi mendapatkan tunjangan profesi.
“Ketika SK CPNS guru sudah keluar, otomatis kita tidak bisa melakukan pembayaran tunjangan profesi tersebut, permasalahannya adalah kapan SK tersebut terbit, merupakan perhatian serius bagi kita tentang masalah pembayaran ini,” ujar H. Rusdi.
H. Rusdi juga berharap dengan adanya kegiatan ini, sebagai salah satu langkah untuk membuat Madrasah kita bisa lebh bersaing dan melebihi  Sekolah Umum di  Dunia Pendidikan.
Sementara itu, Kabid. Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Kalsel, Drs. H. Noor Fahmi, MM dalam arahannya menyampaikan terkait Organisasi  yang ada di Madrasah.
Sesuai PMA Nomor 30 tahun 2013, untuk organisasi profesi bernama  Kelompok Kerja Madrasah (KKM). Oleh karenanya K3M ini akan diganti namanya KKM, seluruh struktur K3M akan menyesuaikan dengan KKM. “Supaya legalitasnya diakui K3M akan diganti dengan KKM,” terang H. Fahmi.
Menanggapi terkait pembayaran tunjangan sertifikasi guru non PNS yang lulus tes CPNS, akan dibayar dengan surat pernyataan. Sehingga ketika SK CPNS keluar, tidak terjadi masalah lagi.

Posting Komentar

0 Komentar