Ka.Kankemenag: Kenaikan Pangkat Hak Setiap Pegawai

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kab. Tanah Laut (Tala) H.M. Rusdi Hilmi mengatakan kenaikan pangkat merupakan hak setiap pegawai, seperti halnya bagi Jabatan Fungsional Penghulu kenaikan pangkat harus berdasarkan angka kredit yang dipenuhi. Hal tersebut disampaikannya saat membuka secara resmi pembinaan penghulu (PNBP) Uji Kompetensi/Asismen se Kab. Tala, Selasa (10/12/19) di aula Kemenag Tala.

H. Rusdi menegaskan semua Penghulu berhak untuk mengusulkan pangkat ketika semua syarat dan ketentuaannya sudah terpenuhi. “Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah terpenuhinya angka kredit sesuai kebutuhan,” ucapnya.

Selain itu Ka.Kankemenag menegaskan Penguhulu dapat memperoleh angka kredit yakni dengan mencatat segala aktivitas yang dilaksanakan baik layanan pernikahan dan rujuk, bimbingan masyarakat hingga pengembangan profesi. “Kenaikan pangkat bagian dari peningkatan karir,” ujarnya.

Ka.Kankemenag juga mengimbau dan berpesan para Penghulu hendaknya melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan maksimal dalam memberikan layanan dan bimbingan nikah, rujuk maupun kegiatan kepenghuluan lainnya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam H. Darmawi mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pengetahuan dan pembinaan kepada Kepala KUA atau Fungsional Penghulu se Kab. Tala yang terdiri dari 11 Kepala KUA Kecamatan.

Posting Komentar

0 Komentar