Ka.Kankemenag: Izin Operasional Keluar, Dua Kewajiban Ponpes Harus Dilaksanakan


Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi menegaskan setelah izin operasional pondok keluar, ada dua kewajiban pondok yang harus dilaksanakan.

“Pertama mengisi data EMIS Pontren dan yang kedua mengirim laporan bulanan pondok ke Kemenag Kabupaten,” ungkapnya saat menyerahkan Izin Operasional Pondok Pesantren Ma’had Al-Anshari Li Tahfidzil Qur’an Lil Baniin, Rabu (26/08/20) di Desa Batu Tungku Kecamatan Panyipatan.

Orang nomor satu di Kemenag Tala tersebut mengatakan memang ada konsekuensi setelah dikeluarkannya izin operasional tersebut, dimana dua hal tersebut memang sangat penting bagi keberlangsungan perkembangan pondok kedepannya.

“Seperti data EMIS itu harus di input dengan lengkap, karena data EMIS dijadikan sumber data untuk perencanaan dan pengannggaran di Kemenag RI,” jelas Rusdi Hilmi.

Lebih lanjut Ka.Kankemenag berharap setelah dikeluarkannya izin operasional tersebut maka legalitas sebuah pondok sudah jelas dan diakui keberadaannya di masyarakat.

“Semoga dengan telah dikeluarkannya izin operasional itu, pondok akan semakin berkembang, semakin maju dan melahirkan generasi generasi qur’ani,” harapnya.

Sementara penanggungjawab ponpes Khatim Ahmad menerimakan secara langsung izin operasional tersebut mengucapkan terima kasih telah mengeluarkan izin pondok dan menyerahkan secara langsung izin tersebut.

“Kami mohon do’a dan dukungan dari pihak Kemenag semoga kedepannya ponpes kami akan semakin maju dan berkembang serta dapat membangun Bumi Tuntung Pandang lebih baik dan agamis,” harapnya.

Penyerahan izin operasional tersebut turut didampingi Kepala Seksi PD. Pontren beserta staf PD. Pontren Kemenag Tala.

Posting Komentar

0 Komentar