Ka.Kankemenag: Kurikulum Darurat Menyesuaikan Kondisi Masing Masing Madrasah

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tala H.M.Rusdi Hilmi menegaskan sistem pembelajaran masa pandemi covid-19 di madrasah mengalami perubahan yang signifikan seiring dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

“Kurikulum darurat menyesuaikan kondisi masing-masing madrasah, pembelajaran bisa dilaksanakan secara online maupun offline,” ucapnya saat melaksanakan monitoring pembelajaran di MTsN 2 Tala.

Ka.Kankemenag menegaskan proses pembelajaran harus tetap berlangsung walaupun dimasa pandemi. “Kurikulum darurat itu upaya bersama menyederhanakan proses pembelajaran di madrasah,” jelasnya.

Ka.Kankemenag mengharapkan masing-masing guru mampu berinovasi melaksanakan proses pembelajaran sedemikian rupa agar pembelajaran dapat dilaksanakan, meskipun kinerja gurunya tidak harus memenuhi 24 JPL setiap minggunya.

Sementara Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Tala Andri Fazrian menginformasikan proses pembelajaran berjalan dengan baik meskipun pelaksanaannya terdapat kendala sebagian wilayah tetapi tidak secara keseluruhan.

“Alhamdulillah proses pembelajaran berjalan dengan baik, semoga proses pembelajaran tetap berjalan sesuai dengan keadaan dan kurikulum darurat, serta guru-gurunya masuk kerja sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar