Rapat Koordinasi Kantor Kementerian Agama Kab. Tanah Laut

Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tala, Senin (14/01) setelah pelaksanaan pelantikan para Kepala Madrasah yang baru, dilaksanakan Rapat Koordinasi (RAKOR) di Lingkungan Kan.kemenag Tala dengan bahasan evaluasi program kerja tahun anggaran 2012 dan penyusunan program kerja tahun anggaran 2013.
Peserta Rakor yaitu para Kepala Seksi,Kepala Madrasah, Kepala KUA,para Pengawas Madrasah dan Penyuluh Agama yang ada di lingkungan Kantor kementerian Agama Kab. Tanah Laut.
Ada beberapa hal atau isu penting yang perlu pembahasan mendalam terkait pengawasan dari institusi yang berwenang dalam hal ini KPK maupun PPATK kepada Kemenag. Diantaranya permasalahan biaya nikah di KUA dan biaya penyelenggaraan ibadah Haji.
Kepala Kankemenag Tala,Drs. H. M. Tambrin,M.MPd dalam sambutan dan arahannya sekaligus membuka Rakor ini menyampaikan banyak hal,diantaranya terkait perubahan struktur organisasi yang ada di Kementrian Agama Pusat sampai di tingkat Kabupaten/Kota. Untuk tingkat Kab/Kota sendiri,perubahan struktur terjadi di seksi penyelenggara yang ada di Kankemenag,dimana untuk Seksi Urusan Agama Islam diganti dengan Seksi Bimas Islam yang membawahi penerangan Agama Islam (Seksi Penamas ditiadakan-red) dan penyelenggara Hisab Rukyat. Untuk penyelenggara zakat dan wakaf sendiri masuk didalam Seksi Bimas Islam. Sedangkan untuk Seksi Mapenda akan dibagi menjadi dua, sehingga akan ada Seksi baru terkait pendidikan Agama Islam,jelas Beliau.
Beliau juga menambahkan,”Sesuai dengan hasil Rapat Kerja Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemenag Kab/Kota se Indonesia, khusus untuk Madrasah,tidak ada Siswa-Siswi Miskin yang berhenti Sekolah dikarenakan masalah biaya, dan jangan sampai ada Madrasah yang memberhentikan Siswa miskin”,tegas Beliau. Kalaupun mereka miskin, dicarikan solusinya dengan memberikan bantuan berupa Beasiswa untuk siswa miskin, karena untuk anggaran beasiswa memang ada,dimana masuk dalam anggaran Kanwil Kemenag Provinsi, lanjut beliau.
Terkait isu tentang biaya nikah dan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji yang akhir-akhir ini jadi sorotan di masyarakat, Ka.Kan.kemenag menginstruksikan kepada Kepala Seksi Urais agar berkoordinasi dengan para Kepala KUA yang ada di lingkungan Kankemenag terkait masalah biaya nikah, dimana sesuai dengan peraturan yang berlaku,biaya nikah hanya sebesar tiga puluh ribu Rupiah. Dan Untuk Kepala Seksi Peny. Haji dan Umrah, agar menjelaskan kepada Kepala KUA untuk diteruskan kepada masyarakat terkait penggunaan dana haji yang sudah disetorkan oleh calon Jemaah Haji sesuai dengan Press Release Kemenag RI.
Setelah pelaksanaan pembukaan, Rakor dilanjutkan dengan pemaparan setiap Kepala Seksi terkait penyusunan program kerja yang dipimpin langsung oleh Kasubbag TU Kankemenag Tala,Drs.H.M.Rusdi Hilmi.

Posting Komentar

0 Komentar