Tiga Point Penting Kesepakatan Kepala KUA dan Kasi Urais Kankemenag Tala



Selasa (15/01) Menindaklanjuti dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan, 4-5 Januari 2013 di asrama haji embarkasi Banjarmasin mengenai biaya pernikahan, maka melalui hasil Rakor Koordi     nasi Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, senin (14/01) melalui bidang Urusan Agama Islam (Urais) mengeluarkan hasil Rakor setelah melakukan kesepakatan bersama dengan Kepala KUA Kecamatan Se Kabupaten Tanah Laut.
Ada 3 (tiga) poin penting kesepakatan yang didapatkan dari rakor Kasi Urais dengan Kepala KUA Kecamatan Se Kabupaten Tanah Laut, diantaranya : 1. Kewajiban setiap KUA menyampaikan biaya nikah sesuai dengan ketentuan yaitu Rp. 30.000,- 2. Biaya kelebihan atau pun tambahan melebihi Rp. 30.000,- harus dijelaskan secara bijaksana sehingga jangan ada anggapan bahwasanya penambahan itu akan membebani masyarakat. 3. Biaya nikah terlebih dahulu disetorkan Rp. 30.000,- sebelum pelaksanaan akad nikah.
Kasi Urais, Darmawi,S.Pd.I ketika dimintai keterangannya mengenai hasil Rakor tersebut menjelaskan bahwa hasil kesepakatan bersama telah melalui pembahasan dari berbagai keterangan Kepala KUA Kecamatan yang langsung berhadapan dengan masyarakat.
Selain membuat pengumuman yang ditempatkan ditempat strategis agar masyarakat umum dapat mengetahui biaya pernikahan Rp.30.000,- setiap poin kesepakatan tersebut, setiap KUA Kecamatan WAJIB untuk dijelaskan kepada masyarakat yang mau melangsungkan pernikahan, sehingga tidak ada lagi isu-isu yang beredar mengenai biaya nikah yang dapat memberatkan masyarakat” Ujar Beliau.

Posting Komentar

0 Komentar