KUA Jorong Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan Ibadah Haji

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut berikan materi kebijakan pemerintah dan undang-undang perhajian kepada masyarakat yang ada di kecamatan Jorong, Senin (31/08/15).
Ka.kankemenag dalam presentansinya mengungkapkan, perundang-undangan yang mengatur tentang perhajian bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada penyelenggaraan haji yang transparans dan akuntabel terhadap pengelolaan ibadah haji serta hak dan kewajiban para jama’ah haji.
“Pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dibidang haji dan pelaksanaannya mengelola jamaah haji memprioritaskan pada pembinaan, pelayanan dan perlindungan sesuai dengan hak dan kewajiban jama’ah haji,” ungkapnya.
Disela-sela penyampaian materinya, Ka.Kankemenag menyampaikan menyambut baik atas penyelenggaraan sosialisasi dan penyuluhan haji yang diselenggarakan kantor urusan agama (KUA) kecamatan Jorong kepada masyarakat untuk memberikan informasi tentang perhajian.
“Kegiatan ini sangat bagus untuk memberikan informasi tentang perhajian serta penyuluhan ibadah haji kepada masyarakat secara langsung, terutama informasi tentang kebijakan pemerintah arab saudi yang dapat berubah kapan pun yang harus dilaksanakan oleh pemerintah maupun jamaah,” sampainya.
Sedangkan, Kepala KUA Kec.Jorong,Drs.H.AhmadnHijazi mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan ilmu tentang ibadah haji serta pelaksanaan perhajian tersebut sekaligus memberikan informasi tentang perundang-undangan maupun kebijakan tentang perhajian yang terbaru.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat manambah wawasan dan informasi kebijakan pemerintah tentang perhajian, selain itu masyarakat mendapatkan langsung penjelasan maupun informasi dari fihak terkait dalam hal ini Kementerian Agama,” ungkapnya.
Kegiatan digelar di aula KUA Kec.Jorong dengan diikuti 30 orang peserta terdari dari berbagai unsur masyarakat yang ada di kecamatan Jorong

Posting Komentar

0 Komentar