Ka.Kankemenag Ingatkan KUA Jangan Tunda Penyerahan Buku Nikah

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut H.M.Rusdi Ilmi mengimbau dan mengingatkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan agar tidak menunda-nunda penyerahkan buku nikah kepada pasangan pengantin.

“Serahkan langsung buku nikahnya selesai akad nikah dan pastikan sudah dicatat penghulu,” ucapnya usai menyerahkan secara langsung buku nikah mempelai pengantin Arina Rofiqoh dan Syahriannur, Jum’at (07/02/20) di rumah mempelai Pelaihari.

Ka.Kankemenag mengatakan penyerahan secara langsung usai akad pernikahan merupakan bentuk komitmen pelayanan Kementerian Agama khususnya Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan kepada masyarakat.

Lebih lanjut Ka.Kankemenag mengingatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Agama menikah di KUA tidak dipungut biaya, sedangkan menikah diluar jam kerja dikenakan tarif sebesar Rp.600.000.-.

Ka.Kankemenag menghimbau kepada KUA kecamatan tidak memperlambat atau mempersulit layanan kepada masyarakat. Selain itu Ka.Kankemenag berpesan setiap kepala KUA maupun pegawai di KUA tidak memungut biaya apapun baik biaya administrasi atau biaya layanan KUA lainnya. “Ingat kita harus melaksanakan dan mendukung program pemerintah dengan meningkatkan layanan dan mutu kinerja kita kepada masyarakat,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar