Lengkapi Dokumen, CJH Dituntut Mandiri Buat Paspor

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi mengatakan Calon Jamaah Haji (CJH) Tala tahun 2020 dituntut harus mandiri membuat paspor.

Hal tersebut ditegaskannya saat memberikan arahan dan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan pendampingan penyelesaian dokumen jamaah calon haji 1441H/2020M, Selasa (18/02/20) di aula Kemenag Tala.

H.Rusdi mengatakan paspor merupakan salah satu dokumen yang sangat penting untuk keberangkatan CJH, oleh karena itu harus diperhatikan dan dilengkapi dengan benar.
“Pastikan data terisi dengan benar, valid dan akurat, sehingga tidak perlu bolak-balik jika ada data yang harus diperbaiki lagi,” ucapnya.

H. Rusdi menambahkan walalupun CJH dituntut harus mandiri membuat paspor akan tetapi Kemenag tetap terus memberikan pendampingan semaksimal mungkin. “Sebagaimana tugas tanggungjawab kementerian agama melayani penyelenggaraan ibadah haji dari keberangkatan hingga kembali ke Tanah air, walaupun ditahun ini anggaran fasilitasi pembuatan paspor tidak ada,” imbuhnya.

Diakhir arahanya Ka.Kankemenag berpesan kepada 296 CJH agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh cara pengisian data pembuatan paspor dengan sebaik-sebaiknya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kemenag Tala H.M.Wahyudi mengatakan kegiatan tersebut pendampingan kepada jamaah calon haji pembuatan paspor.

Dikatakannya, pendampingan tersebut tidak hanya membantu pendaftaran pembuatan akun pembuatan paspor secara online, tetapi sekaligus melengkapi dokumen bagi CJH yang belum memeluhi.

Pihaknya juga berharap kepada jamaah yang mampu melaksanakan pembuatan paspor secara mandiri dapat dilakukan lebih awal. “Jamaah dituntut mandiri membuat paspor, agar tidak terjadi penumpukan CJH dan mengantisipasi jadwal yang padat sehingga pelaksanaanya di imigarasi berjalan dengan lancar,” tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar