Sosialisasikan Kurikulum Madrasah, Ka.Kanwil Pinta Pahami Regulasi

Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan H. Noor Fahmi mengatakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 tahun 2019 harus dipahami dan dilaksanakan.

“Regulasi ini harus dipahami dan dilaksanakan sebagai panduan dalam implementasi kurikulum PAI dan Bahasa Arab,” ucapnya saat pembukaan Sosialisasi Ujian KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 tahun 2019 pada Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah se Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang dilaksanakan selama dua hari, 10 s.d 11 Februari 2020 di Hotel Nasa Banjarmasin.

H. Fahmi mengimbau kepada seluruh Kepala Madrasah dan semua pihak agar bersinerji menyukseskan pelaksanaan ujian madrasah (UM), Ujian Akhir Madrasah Berbasis Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN) dapat berjalan dengan lancar.

Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Andri Fazrian, ST mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti dan mempelajari regulasi KMA 183 dan 184, “Mudah-mudahan nantinya kurikulum tersebut dapat disosialisasikan dimasing-masing kabupaten,” ucapnya.

Selain itu Andri mengatakan terkait dengan persiapan pelaksanaan ujian madrasah tahun 2020 yang direncanakan UAMBN Tingkat MA pada 9 s.d 11 Maret 2020 dan UAMBN Tingkat MTs dilaksanakan 16 s.d 18 Maret 2020. “Mari kita sukseskan Ujian Madrasah, semoga pelaksanaan ujian dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar