Serahkan Pedoman Penata Kearsipan, Kasubbag TU Pinta Persuratan Harus Tertib

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut H. Zairin Fanzani mengatakan persuratan di lingkungan Kemenag harus tertib dan sesuai dengan tata kelola kearsipan persuratan.

Hal tersebut disampaikannya usai menyerahkan pola klasifikasi surat Kementerian Agama kepada setiap seksi, Selasa (07/07/20) di Ruang Seksi PAI.

H. Zairin mengatakan berdasarkan KMA Nomor 44 Tahun 2010 telah ditetapkan pedoman yang mengatur penataan arsip di lingkungan Kementerian Agama tentang Nomor Kode Surat. “Pola klasifikasi surat Kemenag ini kita bagikan kepada seksi-seksi diharapkan bisa mengingat kembali KMA Th 2010 tersebut agar benar-benar dilaksanakan dan menjadi pedoman dalam mengelola persuratan,” jelasnya.

Menurutnya dengan dibagikannya ringkasan tersebut diharapkan terhindar dari kesalahan dan tumpang tindih kode surat dengan maksud/tujuan surat. Di samping itu pula, menurutnya format yang dibagikan hanya dalam bentuk kertas 2 lembar tersebut akan bisa memudahkan dan mempercepat proses pengolahan surat, sehingga pelayanan di kantor bisa dilaksanakan secar cepat dan tepat.

“Karena kantor sangat erat hubungannya dengan surat, maka kantor tanpa surat berarti tidak ada aktivitas yang dapat dilakukan, karena itu sangat penting tata kelola surat dan pearsipan surat dengan baik dan benar,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Seksi PAI H. Darmawi mengaku merasa terbantu dengan adanya ringkasan tersebut tanpa harus membuka peraturan. “Dengan adanya ini kita dipermudah dan terbantu melaksanakan aturan tersebut,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar