Keberangkatan Haji Dibatalkan, Seksi PHU Kembalikan Paspor JCH

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Laut (Tala) menyerahkan secara langsung pengembalian paspor kepada masing-masih Jemaah Calon Haji (JCH) dan buku manasik, Rabu (01/07/20) di KUA Kecamatan Takisung.

Kepala Seksi PHU Kemenag Tala H. M.Wahyudi mengatakan pengembalian paspor kepada JCH tersebut berdasarkan KMA nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1441H/2020M yang menyatakan semua paspor jemaah haji maupun petugas haji daerah harus dikembalikan kepada pemilik masing-masing.

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan penyerahan dipusatkan di masing-masing KUA untuk memudahkan JCH mengambil paspor serta buku manasik. “Masyarakat akan lebih dekat dan mudah, ketika kita pusatkan dimasing-masing KUA,” jelasnya.

Wahyudi menambahkan tujuan pengembalian paspor dipusatkan masing-masing KUA diharapkan selesai dengan cepat dan tepat dengan waktu yang ditentukan. “Alhamdulillah buku manasik hampir 90% sudah diserahkan sedangkan paspor hanya sekitar 30% oleh karena itu, seksi PHU harus jemput bola kemasing-masing kecamatan,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar