Ka.Kankemenag Tegaskan Pelaksanaan Pembelajaran Pondok Harus Sesuai Protokol

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) H.M. Rusdi Hilmi mengatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada Pondok Pesantren (Pontren) harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Hal tersebut ditegaskannya saat memberikan arahan kepada Pontren se Kab. Tala, Rabu (15/07/20) di aula Kemenag Tala secara terbatas.

Didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ka.Kankemenag mengatakan Pontren merupakan lembaga yang diberikan kesempatan dan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan SKB 4 menteri yang harus patut disyukuri.

Oleh karena itu pihaknya meminta kepada seluruh pimpinan Pontren yang melaksanakan pembelajaran tatap muka agar melaksanakan sesuai panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi.

Dijelaskannya kembali berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) sebelumnya seluruh Pontren yang melaksanakan pembelajaran tatap muka bagi pondok pesantren yang bermukim agar dilakukan pemeriksaan kesehatan (rapid test) terlebih dahulu.

“Bagi pondok yang bermukim melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melakukan rapid test yang difasilitasi Pemda,” tandasnya.

Lebih lanjut Ka.Kankemenag mengatakan jika Pontren sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi santri dan ustadzahnya maka aktivitas pembelajaran dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa rasa ada kekhawatiran. “Ini upaya kita bersama untuk menscreening agar terhindar dari virus tersebut,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan Kasi PD Pontren Kemenag Tala H. Awang Fatuddin mengatakan bagi pondok yang sudah melaksanakan rapid test diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Bagi pondok yang belum melaksanakan imbauan tersebut agar berkordinasi dengan pihak tim gugus covid Tanah Laut atau di wilayah masing-masing pondok pesantren.

Posting Komentar

0 Komentar