Ka.Kankemenag Pinta Kepala KUA Pedomani Keputusan Dirjen Bimas 473 Tahun 2020

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi meminta kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Kabupaten Tanah Laut agar dapat mempedomani Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag RI Nomor 473 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan.

“Keputusan Dirjen Bimas ini merupakan juknis dari PMA 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikah, yang harus di jadikan acuan bagi Kepala KUA, penghulu dan masuarakat dalam hal pencatatan pernikahan,” ujar Rusdi Hilmi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (06/07/20) siang.

Lebih lanjut Ka.Kankemenag meminta agar juknis tersebut benar benar dipelajari dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Sebab jika kita bekerja sesuai juknis atau peraturan yang berlaku, insya allah jika ada audit kita tidak ada masalah, karena kita sudah sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Petunjuk teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan secara rinci diatur dalam lampiran Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut tertanggal 01 Juli 2020, terdiri dari 27 bab dan 74 halaman.

Posting Komentar

0 Komentar