Ka.Kankemenag : Guru Harus Taati Peraturan



Dalam kesempatannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, H.Rusmadi,S.Ag,S.Pd,I,MM berikan arahan kepada dewan guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Pelaihari dipertemuan rapat bulanan MIN Pelaihari,Rabu (02/12/15

Rapat bulan yang diikuti Pengawas pendidikan Kankemenag Tala, Kepala MIN Pelaihari, Fahlansyah,S.Ag serta dewan guru membahas beberapa agenda, diantaranya persiapan akhir menghadapi ulangan akhir semester, pendampingan Kurikulum13 dan mengevaluasi kegiatan selama tahun 2015 terutama pada masalah kehadiran.

Ka.Kankemenag dalam arahannya mengungkapkan bahwa pertemuan rutin seperti ini sangat penting diantaranya suksesnya sebuah organisasi/lembaga salah satunya dengan komunikasi yang terjalin, dan dengan pertemuan ini dapat merumuskan atau pun memecahkan permasalahan lewat musyawarah serta membuat sebuah program/perencanaan yang dapat dilaksanakan dengan tujuan peningkatan mutu pendidikan.

Ka.Kankemenag mengajak seluruh dewan guru untuk membuat komitmen setiap individu nya untuk maju sesuai dengan 5 budaya kerja di Kementerian Agama

“mari kita aktualisasikan budaya kerja kementerian agama dalam baik kita sebagai pendidik maupun dalam keseharian kita dimasyarakat,”ajaknya

 Selain itu beliau juga mengingatkan bahwa setiap guru harus menaati PP 53 tahun 2010 tentang disiplin serta KMA No 103 tahun 2015 tentang pedoman pemenuhan beban kerja guru Madrasah yang bersertifikat pendidik.

“jangan sampai ada guru yang meninggalkan kelas diwaktu jam kerja berlangsung, dikarenakan jam masuk dan pulang bagi guru telah diatur sesuai dengan ketentuan, maka oleh itu perlunya disiplin sebagai kunci sukses dengan kita niatkan sejak awal apa yang kita kerjakan untuk ibadah”ingat beliau.

Diakhir sambutannya beliau mengajak untuk dapat bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di Madrasah, khususnya Madrasah Ibtidaiyah.

Posting Komentar

0 Komentar