KUA Panyipatan Sosialisasikan Pencatatan Nikah



Dalam kesempatannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, H.Rusmadi,S.Ag,S.Pd.I,MM berikan materi kepada 30 orang peserta sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No.11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah sekaligus Launcing aplikasi sistem informasi manajemen nikah (Simkah) di kecamatan Panyipatan, Selasa (15/12/15).

Kegiatan sosialisasi di gelar di aula Kantor Kecamatan Panyipatan, diselenggarakan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyipatan dengan diikuti perangkat desa,tokoh masyarakat,tokoh agama dan pelajar selama satu hari.

Ka.Kankemenag dalam penyampaian materinya menerangkan bahwa pasangan calon pengatin (catin) yang akan membangun keluarga (rumahtangga)  telah diatur Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan serta PMA No.11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah yang harus dipatuhi setiap pasangan catin.

“­­­bagi beragama Islam setiap peristiwa pernikahan harus tercatat melalui KUA, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,”terang beliau.

Dengan ada pencatatan pernikahan sah secara hukum dengan persyaratan yang telah ditentukan untuk menjamin ketertiban hukum yang berfungsi untuk memberikan jaminan hukum maupun kemudahan hukum selain sebagai salah satu bukti pernikahan.

Selain itu Ka.Kankemenag juga memberikan penjelasan akibat dari perkawinan yang tidak tercatatkan selain tidak sah secara hukum, berakibat pula hilangnya hak anak dan istri untuk mendapatkan nafkah apabila terjadi perceraian.­­

“banyak anak yang tidak mendapatkan hak nya dengan tidak diakui oleh negara akibat perkawinan yang tidak tercatatkan, begitu pula dengan hak istri tidak mendapatkan nafkah apabila terjadi perpisahan,”jelasnya.

Diakhir materinya Ka.Kankemenag menghimbau agar masyarakat dapat bersama-sama mencegah terjadi nya pernikahan yang tidak tercatatkan atau pernikahan bawah tangan serta pernikahan diusia muda.

Kegiatan ditutup dengan melauncing SIMKAH oleh Kepala KUA kepada peserta untuk dapat diketahui masyarakat sehingga dapat dioperasikan.

Posting Komentar

0 Komentar