Cairkan Sertifikasi, Guru dan Pengawas Diminta Lengkapi Persyaratan

JFU Pengembang PAI memeriksa berkas guru sertifikasi
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAI) Darmawi, S.Pd.I meminta kepada guru PAI dan Pengawas segera melengkapi semua persyaratan untuk pencairan dana tunjangan profesi (sertifikasi), Senin (27/03/17) di ruang seksi PAI.

''Secepatnya lengkapi persyaratan pengajuan pencairan sertifikasi tersebut agar sertifikasi cepat dicairkan,'' ujar Darmawi. Dengan terpenuhinya semua persyaratan, maka pencairan dana sertifikasi Januari s.d. Februari akan segera dibayarkan mengingat sudah memasuki bulan yang ke-3 ditahun 2017.

Darmawipun berharap dengan adanya tunjangan profesi tersebut dapat memberikan motivasi dan semangat baru bagi guru-guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam meningkatkan mutu pendidikan keagamaan baik tingkat SD,SMP dan SMA di lingkungan Kabupaten Tanah Laut.

JFU Pengembang Pendidikan Agama Islam, H.Muhammad Haili, S.Pd.I mengatakan, ada beberapa syarat dan kualifikasi yang harus dilengkapi untuk pencairan dana sertifikasi, diantaranya SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Penetapan Guru Profesional (NRG), FotoCopy SK Gaji Berkala (KGB)/Inpassing Terakhir/SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir (bagi PNS), FotoCopy Sertifikasi Pendidik yang sudah dilegalisir LPTK, FotoCopy Kartu Identitas PTK, FotoCopy SK sebagai guru Honorer pada Sekolah Negeri yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Pejabat berwenang (Walikota/Bupati/Gubernur).

Ditambahkannya, juga melampirkan Surat Keterangan Aktif Mengajar, Pernyataan masih menduduki jabatan sebagai Guru/Pengawas ditandatangani Kepala Sekolah, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar Semester Ganjil/Genap, Surat Keterangan Tercatat pada Database EMIS.

''FotoCopy absen Guru yang telah dilegalisir, Melampirkan RPP semester Ganjil/Genap, Surat Pernyataan bahwa semua dokumen benar dan asli, FotoCopy Buku Rekening Guru/Pengawas yang bersangkutan, FotoCopy NPWP Guru/Pengawas yang bersangkutan,'' tukas Haili.

Posting Komentar

0 Komentar