Cegah TKI Nonprosedural, Buat Paspor Harus Rekomendasi Ka.Kankemenag

Dalam rangka pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Nonprosedural, pembuatan paspor harus rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Nomor : 574/Kw.17.4-2/HK.005/03/2017 dan surat Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Nomor : IMI.2-GR.01.01-0334 tentang pencegahan terjadinya TKI Nonprosedural.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tala Drs.Akh.Rusyadi menjelaskan persyaratan tersebut dalam rangka pencegahan pemohon paspor yang diduga menjadi TKI Nonprosedural atau tidak sesuai dengan prosedur. "Dengan adanya surat edaran ini kami informasikan untuk melaksanakan ibadah umrah maupun haji khusus bahwa pembuatan paspor harus ada rekomendasi," ujarnya saat menjadi pembina apel pagi, Kamis (09/03/17) di halaman Kemenag Tala.

Rusyadi menambahkan pengajuan rekomendasi tersebut dilakukan secara kolektif dengan diwakilkan PPIU/PIHK dan melampirkan surat kuasa dari calon jamaah atau bisa dilakukan langsung jamaah umrah/haji khusus yang bersangkutan.

Sementara itu Kepala Kantor Kemenang Tala H.Rusmadi,S.Ag.,S.Pd.I.MM mengungkapkan dengan diberlakukannya syarat tersebut merupakan langkah baru untuk menghindari dari penyalahgunaan pembuatan paspor, khususnya paspor bagi TKI.

Rusmadi juga berharap dengan adanya penambahan syarat rekomendasi tersebut, pihak Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama dapat saling bersinerji dengan kementerian agama dan memberikan layanan kepada masyarakat sebaik mungkin.
 
"Semoga dengan adanya penambahan syarat ini, masyarakat dapat mengetahui PPIU/PIHK yang terdaftar resmi di Kemenag, selain itu memberikan manfaat untuk menghindari TKI Nonprosedural," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar