Ka.Kankemenag Himbau Kamad Pelajari PMA 58 Tahun 2017

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut (Tala) Drs. H. Rusbandi, MA menghimbau kepada seluruh Kepala MAN, MTsN dan MIN se Kabupaten Tala untuk mempelajari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017. 

H. Rusbandi mengatakan dengan diterbitkanya PMA 58 Tahun 2017 tentang Kamad maka PMA 29 Tahun 2014 tentang Kamad tidak berlaku lagi.

“Didalam PMA diuraikan tugas, fungsi dan tanggung jawab, tata cara pengangkatan Kamad, hak dan beban kerja, penilaian kinerja serta pengembangan keprofesian berkelanjutan,” ujarnya saat menjadi Pembina Apel Kesadaran, Senin (18/12/17) di Halaman Kemenag.

Ka.Kankemenag berharap dengan perubahan PMA tersebut dapat membawa perubahan kearah yang lebih baik bagi dunia pendidikan pada umumnya dan madrasah dibawah naungan Kementerian Agama pada khususnya.

Lebih lanjut Ka.Kankemenag menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Mari kita laksanakan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama dengan sebaik mungkin,” ajaknya.

Posting Komentar

0 Komentar