Ka.Kankemenag Ingatkan Sanksi Indisipliner

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut H. M. Rusdi Hilmi mengingatkan kepada jajarannya agar mematuhi aturan disiplin kerja yang berlaku.
"Awal tahun ini kita akan terus memantau disiplin kinerja baik itu untuk ASN maupun PTT, jika ada yang melanggar aturan disiplin kerja (Indisipliner) akan ada sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar aturan itu,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut H. M. Rusdi Hilmi saat memberikan sambutan pada apel senin (13/01/20) pagi di Halaman Kemenag Tala.

Orang nomor satu di Kemenag  Tala tersebut mengatakan masalah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai peraturan menteri agama nomor 45 tahun 2015 sudah sangat jelas, bahwa setiap ASN wajib memenuhi jam kerja 7,5 jam per hari dan jika ada yang ijin keluar harus ada surat ijin tertulis dengan atasan langsung.

“Jika ada ASN yang keluar pada jam kerja tanpa keterangan akan kita berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan ingat ini tidak hanya berlaku bagi ASN namun pegawai Tidak Tetap alias PTT juga akan kita berlakukan sama,” tegas Rusdi Hilmi.

Menanggapi hal tersebut Kasubbag Tata Usaha Kemenag Tala H. Zairin Fanzani mengatakan pihaknya akan mendukung secara penuh kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala kantor. "Semoga seluruh ASN dan PTT dapat meningkatkan kesadaran tupoksi dan mengedepankan kedisiplinan sebagai abdi Negara yang harus melayani masyarakat secara maksimal," harapnya.

Lebih lanjut H. Zairin mengatakan bentuk tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan adalah dalam rangka menjaga nama baik institusi Kementerian Agama dan lebih khusus menjaga kebaikan bagi ASN dan PTT itu sendiri.

Apel senin yang diikuti oleh seluruh pengawas madrasah, penyuluh agama dan seluruh karyawan karyawti Kemenag Tala berjalan dengan hikmad

Posting Komentar

0 Komentar