Berlakukan WFO, Pegawai Kemenag Tanah Laut Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) berlakukan Work From Office (WFO) dan para pegawai yang bertugas harus mematuhi protokol kesehatan sejak tertanggal 05 Juni 2020.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kantor Kemenag Tala H.M.Rusdi Hilmi sejak dikeluarkannya Surat Edaran Nomor SE 16 tahun 2020 tertanggal 04 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru para unit satuan kerja Kemenag agar menyesuaikan sistem kerja ditempat masing-masing.

Ka.Kankemenag mengatakan pemberlakuan sistem kerja berdasarkan edaran tersebut meliputi pelaksanaan tugas kedinasan secara WFO dan pelaksanaan tugas kedinasan dirumah atau work from home (WFH). “Bagi yang bertugas dari rumah, pegawai harus memaksimalkan teknologi dengan baik,” ucapnya.

Lebih lanjut Ka.Kankemenag mengatakan pemberlakuan WFO tersebut masih tetap menunggu informasi Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan.

Ka.Kankemenag menghimbau kepada para ASN yang betugas kedinasan agar memperhatikan kesehatan dan tetap melaksanakan himbauan pemerintah dengan tetap menggunakan masker selama beraktivitas dan menggunakan sarung tangan bagi pelayanan langsung kepada masyarakat. “Dan yang terpenting menjaga jarak atau social distancing,” katanya

Selain itu, Ka.kankemenag mengatakan pihaknya akan terus memantau dan memastikan pelaksanaan pelayanan dan kinerja para pegawai dapat berjalan dengan baik dan maksimal. “Semoga pendemi covi 19 ini cepat berlalu, sehingga pelayanan kita dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

Dihari pertama pelaksanaan WFO, para pegawai membersihkan kantor dan halaman sekitarnya.

Posting Komentar

0 Komentar