Kasi Bimas: Kegiatan Pernikahan di Rumah Ibadah Tetap Dilarang

Kepala Seksi Bimas Tanah Laut (Tala) Hamsani mengatakan kegiatan akad pernikahan atau perkawinan di rumah ibadah tetap dilarang dilaksanakan meskipun edaran SE/2020 dikeluarkan.

Hamsani mengatakan berdasarkan Rapat Koordinasi Bimas Islam se-Kalimantan Selatan Tahun 2020 via Aplikasi Zoom, Kamis (04/06/20) disepakati bahwa KUA kecamatan masih dilarang melaksanakan pernikahan di rumah ibadah.

Hal tersebut dikarenakan kewaspadaan dan kekhawatiran jika dilakukan, masyarakat banyak yang tidak menepati dan tidak disiplin dengan protokol kesehatan selama acara berlangsung.
“Kita semua sepakat bahwa untuk pelaksanaan akad nikah di rumah ibadah seperti mesjid agar ditunda dan ditiadakan dulu,” jelas Hamsani usai rakor.

Lebih lanjut Hamsani mengatakan dengan dikeluarkannya SE nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid dimasa pandemi kegiatan keagamaan di rumah ibadah harus diperhatikan, terlebih lagi para Kepala KUA dan penyuluh harus mendampingi serta berperan dalam menjaga protokol kesehatan.

Selain itu pula, Kepala KUA dipinta mensosialiasisaikan kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

Disisi lain Hamsani menyampaikan kedepan kegiatan akan secara bertahap dilaksanakan begitu pula pelaksanaan pembinaan atau monitoring pada masing-masing KUA.
“Mudah-mudahan pandemi covid cepat berlalu sehingga aktivitas kita sebagai pelayanan publik dapat berjalan dengan normal dan maksimal,” tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar