Ka.Kankemenag Ajak Patuhi SE Nomor 15 Tahun 2020 Demi Keselamatan Umat

“Mari kita laksanakan dan patuhi bersama SE 15 Tahun 2020 demi menjaga keselamatan umat dan seluruh masyarakat kita,” ajak Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi saat mengikuti rapat koordinasi terbatas, Kamis (04/06/20) siang di aula Badan Kesbangpol Tanah Laut.

Orang nomor satu di Kemenag Tala tersebut mengatakan terbitnya Surat Edaran (SE) 15 Tahun 2020 merupakan kabar gembira bagi semua umat beragama, yang telah kian lama merindukan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. “SE ini sebagai pengobat rindu hati umat yang telah sekian lama ingin beribadah di rumah ibadah,” imbuhnya.

Ka.Kankemenag mengatakan keluarnya SE tersebut menurutnya merupakan jalan tengah dalam menekan angka penyebaran covid-19 di Indonesia, tidak terkecuali di Tanah Laut. “Oleh karenanya mari kita ikuti SE itu dengan tetap memenuhi seluruh ketentuan yang telah dituangkan dalam edaran itu, Insya allah itu adalah jalan terbaik untuk kita semua,”pungkasnya.

Sementara Kepala Badan Kesbangpol Tanah Laut H.M.Rafiki Effendi mengatakan dengan terbitnya SE 15 Tahun 2020 tersebut, Pemerintah daerah ingin mengakomodir kerinduan masyarakat untuk beribadah di rumah ibadah dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat ditengah pandemi covid-19.

“Koordinasi kita saat ini sangat penting guna menyusun draf Edaran Bupati tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di Tanah Laut, karena ini sudah ditunggu tungu oleh seluruh masyarakat kita, baik umat Islam, Kristen, Katolik dan agama lainnya,” jelas Rafiki.

Lebih lanjut di akhir rakor Rafiki mengatakan Pemerintah Daerah dan Kemenag Tala sepakat mendukung keluarnya peraturan bupati yang isin ketentuan dan panduan beribadah dirumah ibadah sepenuhnya sesuai dengan SE 15 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI.

“Edaran bupati itu nantinya, isi ketentuan panduan dalam beribadah seratus persen sama dengan isi dari edaran menteri agama, kita tidak akan melebar ke ranah yang lain lain,” tegas Rafiki.

Rakor terbatas tersebut membahas SE 15 Tahun 2020 dan hanya dihadiri Kepala Kemenag, Ketua FKUB Tala, Ketua MUI Tala dan masing masing 1 orang perwakilan tokoh agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Agama Budha Tanah Laut.

Posting Komentar

0 Komentar