Ka.Kanwil Kalsel: Protokol Kesehatanan Tak Terpenuhi, Penghulu Wajib Menolak

Jika prosesi akad nikah tidak sesuai dengan ketentuan layanan nikah new normal serta tidak memenuhi protokol kesehatan, penghulu wajib menolak prosesi akah nikah itu,” tegas Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kemenag Kalsel H.Noor Fahmi saat memberikan arahan pada pertemuan terbatas dengan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Selasa (16/06/20) pagi di Balai Nikah KUA Kecamatan Pelaihari.

Ka.Kanwil juga meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Tala untuk dapat melaksanakan dan mensosialisasikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sesuai dengan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, jika tidak sanggup menjalankan sesuai dengan protokol kesehatan, lebih baik tidak melaksanakannya.

“Sebagai ASN Kemenag kita harus bisa mengawal edaran Menag dapat berjalan sebagaimana mestinya, menjadi contoh bagi masyarakat sekitar dan jangan sampai mencontohkan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah,” harap Noor Fahmi.

Menanggapi apa yang disampaikan Ka.Kanwil Kalsel, Kepala Kemenag Tala H.M.Rusdi Hilmi akan berusaha untuk selalu memonitor pelayanan yang diberikan KUA kepada masyarakat.

“Walaupun masih ditengah pandemi Covid-19, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan bersama,” pinta Rusdi Hilmi.

Lebih lanjut Ka.Kankemenag berharap semoga seluruh Kepala KUA di wilayah Tanah Laut dapat menjalankan Surat Edaran tersebut, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan masyarakat merasa terlayani dengan aman.

Pertemuan terbatas tersebut dihadiri Kabid Urais Kemenag Kalsel, Kabid Kepenghuluan Kemenag Kalsel dan diikuti 10 Kepala KUA Tanah Laut.

Posting Komentar

0 Komentar