Ka.Kankemenag Pinta Dampingi dan Sosialisasikan Penyelenggaraan Ibadah Dimasa Pendemi

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) H.M.Rusdi Hilmi meminta kepada Penyuluh Agama dan Kepala KUA mensosiasialisasikan dan mendampingi masyarakat maupun petugas mesjid penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah dimasa pandemi.

Hal tersebut ditegaskannya saat memberikan arahan kepada koordinator Penyuluh dan Kepala KUA, Rabu (03/06/20) di Aula Kemenag. Pertemuan terbatas tersebut Ka.Kankemenag menegaskan para Penyuluh harus menyampaikan dan mensosialisasikan secara masif pelaksanaan ibadah dirumah ibadah yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Menurut Rusdi sesuai edaran yang dikeluarkan Menag SE nomor 15/2020 tentang penyelenggaran ibadah dirumah ibadah agar dipedomani dan dilaksanakan bersama-sama serta melaksanakan bersama dengan pengurus rumah ibadah dan berkoordinasi dengan ketua Gugus Kabupaten maupun tingkat kecamatan.

Selain itu Ka.Kankemenag menegaskan pula kepada para Kepala KUA terkait pendaftaran nikah maupun pelaksanaan nikah agar benar-benar dilaksanakan di Kantor KUA sesuai dengan protokol kesehatan. “Para Kepala KUA harus tetap melaksanakan pernikahan di kantor, sekalipun WFH nantinya sudah tidak diberlakukan lagi,” jelasnya.

Ka.Kankemenag mengharapkan kepala KUA agar melaksanakannya dan tidak ada yang melanggarnya dengan berani melaksanakan pernikahan dirumah sampai surat edaran atau instruksi diperbolehkan pelaksanaan pernikan dirumah atau diluar jam kerja.

Terakhir Ka.Kankemenag juga berpesan terkait dibatalkannya keberangkatan haji 1441H/2020 oleh pemerintah agar diberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk diterima dengan sabar dan ikhlas.

Didampingi Kepala Subbag Bagian Tata Usaha H.Zairin Fanzani mengatakan koordinasi dengan penyuluh dan Ka.KUA tersebut merupakan upaya tindak lanjut dari SE 15/2020 yang harus dilaksanakan.

“Mudah-mudahan edaran ini dapat kita laksanakan bersama-sama dan berharap pandemi cepat berlalu,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar