Kemenag Permudah Pendaftaran dan Pembatalan Haji

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Kab. Tala) permudah pendaftaran dan pembatalan haji. Hal tersebut disampaikan Kepala Kankemenag Tala H. Rusmadi,S.Ag.,S.Pd.I.,MM saat sambutan sekaligus memberikan materi pada Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Calon Jamaah Haji Regular Kantor Kementerian Agama Tahun 2016/ 1437M. di Aula Kankemenag Tala, Sabtu (02/06/16).

“Pendaftaran akan lebih efektif, lebih mudah dan dipastikan tidak dipungut biaya,” tegas Ka.kankemenag. Menurutnya pendaftaran sekarang dipangkas dari sebelumnya empat tahap menjadi dua tahap. Kebijakan tersebut tentu membuat proses pendaftaran lebih singkat dan mudah.

H.Rusmadi mengatakan calon jamaah haji sekarang cukup membuka tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Setelah mendapat validasi, calon jamaah bisa mengisi formulir pendaftaran haji di Kemenag domisilinya, “Kemudian cetak nomor porsi disana, maka proses pendaftaran selesai,” pungkasnya.

Ditambahkannya, berkaca dari peraturan sebelumnya, calon jamaah haji harus kembali ke BPS BPIH setelah mendaftar di kemenag untuk mencetak nomor porsi. Kemudian dari BPS BPIH, jamaah harus kembali lagi ke kemenag untuk menyampaikan bukti cetak tersebut.

Kemudahan yang sama juga diberlakukan untuk pembatalan haji, Ka.Kankemenag menjelaskan, untuk pembatalan haji selama ini harus mengurus ke Kemenag lalu ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi baru ke Direktorat Jendral (Dirjen) PHU, namun sekarang dipangkas  tanpa harus ke Kanwil, sehingga dari Kemenag kota langsung ke Dirjen PHU.

Lebih lanjut Ka.Kankememenag menambahkan pengembalian uang pembatalan diupayakan diterima lebih cepat oleh calon jamaah haji. Jika sebelumnya jamaah bisa menunggu hingga 1 bulan, saat ini diupayakan maksimal hanya 11 hari.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh Drs. H. Akh. Rusyadi menyampaikan beradasarkan Peraturan Menteri Agama No.29 Th. 2015 menetapkan bahwa masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji hanya bagi mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun.

Tidak hanya itu, H.Rusyadi menyampaikan bagi jamaah yang sebelumnya sudah pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
 
Sosialisasi diikuti 30 orang peserta dari Penyuluh Agama Islam di Kecamatan dan Kepala KUA se Kabupaten Tala dengan Narasumber Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Kalsel Drs.H.Syukeriansyah,MA, Nofirman, S.Kom, Kasi Haji Kemenag Tala serta Ka.Kankemenag Tala.

Posting Komentar

0 Komentar