Kasi Bimas Islam Imbau Seluruh ASN Sosialisasikan Nikah Gratis

Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) H. Zairin Fanzani, S.Ag mengimbau kepada seluruh ASN Kemenag agar menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa Nikah di KUA gratis tanpa dipungut biaya. Hal tersebut ditegaskannya saat sambutan apel yang dilaksanakan setiap pagi, Rabu (16/08/17) di halaman Kantor.

Sesuai dengan PMA No.24 tahun 2014 dan PP No.19 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenag, Zairin mengatakan biaya pengurusan nikah di Balai KUA Rp. 0 pada saat jam kerja dan Rp.600.000 diluar jam kerja.

“Nikah di KUA itu gratis selama jam kerja, akan tetapi biaya/keperluan administrasi di desa bukan termasuk biaya nikah,” ujarnya. Sehubungan hal tersebut pihaknya berharap agar menyosialisasikan kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme dan prosedur pelaksanaan nikah di Kantor.

Ditempat yang berbeda Kepala Kantor Kemenag Tala Drs.H.Rusbandi, MA melalui Bimas Islam mengimbau kepada seluruh Kepala KUA agar tidak ada keterlibatan dalam Pungutan Liar (Pungli) terjadi di KUA.
“Jangan sampai ada Kepala KUA atau ASN Kemenag yang terlibat,’’ ujarnya. Ka.Kankemenag juga mengharapkan pelayanan di KUA lebih diprioritaskan sehingga pelayanan Kemenag benar dan betul-betul dirasakan masyarakat.
 
Lebih lanjut Ka.Kankemenag mengimbau kepada seluruh KUA, khususnya di Tala agar pelayanan harus semakin membaik setiap tahunnya. “Sesuai dengan tema HAB Kemenag bersih melayani,” imbaunya.

Posting Komentar

0 Komentar