Kabid PHU: Pengelola Keuangan Haji Harus Yang Ahlinya

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Drs. H. Raihan Redha mengatakan pengelola keuangan haji harus yang betul-betul ahlinya.

Hal tersebut ditegaskannya saat memberikan arahan pada kegiatan pempembinaan Keuangan Haji, Selasa (06/03/18) di gedung FKUB Tala.

Dalam arahannya Kabid PHU menyampaikan pengelolaan keuangan haji sangat penting ditangani yang ahlinya agar dapat dikelola dengan baik dan berharap dengan dikelolanya keuangan dengan baik serta diimbangi dengan kinerja semua pegawai pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji akan lebih baik.

“2018 diharapkan pelayanan haji lebih baik lagi khususnya di KUA Kecamatan,” ujarnya.

Sementara itu terkait kenaikan biaya haji H.Raihan mengatakan pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sebanyak 1 juta dan akan dijadwalkan pada bulan maret. “Kita masih menunggu keputusan presiden final dari biaya pelunanasan,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Tala Drs. H. Rusbandi, MA bahwa peningkatan kualitas penyelenggaran ibadah haji dan umrah diantaranya pengelolaan keuangan haji dengan efisiensi, transparansi, dan akuntabel.
 
Lebih lanjut H. Rusbandi menjelaskan sejak disahkannya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pengelolaan keuangan ibadah haji bukan wewenang Kementerian Agama lagi, akan tetapi wewenang BPKH. “BPKH hanya bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana haji saja, sedangkan penyelenggaraan ibadah haji tetap menjadi prioritas Kementerian Agama melalui Dirjen Haji,” pungkasnya dihadapan Kepala KUA dan staf se Kabupaten Tala.

Posting Komentar

0 Komentar