Ka.Kankemenag Larang Keras Aktivitas Ujaran Kebencian bagi ASN

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Kab.Tala) H.M.Rusdi Hilmi mengimbau dan melarang keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aktivitas ujaran kebencian yang termasuk katagori pelanggaran disiplin ASN. 

Disampaikannya saat pembina Apel dihadapan karyawan dan karyawati mengatakan ada enam aktivitas ujaran kebencian yang berkategori pelanggaran disiplin ASN. Enam ujaran kebencian tersebut, pertama menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.

Kedua menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan, ketiga menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcash, upload, retweet, repost instagram dan lain sebagainya.

Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah, kelima, mengikuti dan menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah, keenam, menanggapi dan mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Oleh karena itu pihaknya berharap para ASN tidak melakukan larangan tersebut yang sudah dirilis BKN Nomor 006/V/2018.

Posting Komentar

0 Komentar