Penyelenggara Syariah: Kiblat Diukur Untuk Keabsahan Shalat

Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kab. Tanah Laut H. Wahyudi mengatakan salah satu syarat sahnya shalat adalah menghadap kiblat, jika arah kiblatnya salah maka shalatnya tidak akan sah.

“Oleh karenanya kiblat diukur untuk keabsahan shalat,” tegasnya usai pengukuran dan validasi arah kiblat mesjid-mesjid dan mushola di Kecamatan Kintap oleh Badan Hisab Rukyat Tanah Laut, Selasa (18/12/18).

H. Wahyudi menuturkan tujuan dilakukannya pengukuran arah kiblat selain yang utama untuk keabsahan shalat, juga sebagai validasi apakah sudah benar atau tidak arah kiblat mesjid dan mushola yang sudah dibangun dimasyarakat berpuluh-puluh tahun.

Lebih lanjut H.Wahyudi menuturkan melalui lembaga Badan Hisab Rukyat tersebut Kementerian Agama dan Pemerintah daerah bekerjasama dalam upaya pelayanan dan pemeriksaan keabsahan arah kiblat sehingga membawa bagi kemaslahatan umat tidak hanya bentuk ibadah tetapi ketertiban pelaksanaan ibadahnya.

Menggunakan metode berbasis titik koordinat lokasi dengan menggunakan kompas dan GPS. Dari hasil pengukuran dilaksanakan kemaren, Selasa (18/12/18) hasilnya ada yang deviasinya (selisih) 0 derajat berarti seusai arah kiblat, namun ada yang selisih sampai 3 derajat. “Selisih 1 derajat sama dengan 138 km, maka dipastikan arah kiblat tersebut terdapat kekeliruan,” ujarnya.
 
Tim yang tergabung dalam pelaksanaan pengukuran yakni Ketua 1 H. Noor Hidayat, Pemkab, Kementerian Agama, dan perwakilan organisasi keagamaan. Diantara mesjid yang diukur Mesjid Jami’ Darul Muttaqin Pandan sari, Mushalla Miftahul Jannah, Mesjid Al-Hidayah Kintap.

Posting Komentar

0 Komentar