Bantuan Disalurkan, Pesantren Serahkan LPJ Harus Tepat Waktu


Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD dan Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut H. Awang Fatuddin mengatakan bantuan pembelajaran daring pada pondok pesantren akan disalurkan.

Berdasarkan SK Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama No.4474 tanggal 12 agustus 2020 tahun anggaran 2020. Pondok pesantren mendapatkan Bantuan Pembelajaran Daring pada Pondok Pesantren sebesar 15.000.000 yang diserahkan langsung kepada pondok pesantren sebagai bentuk bantuan pembelajaran dimasa Covid-19.

H. Fatuddin mengatakan bantuan tersebut merupakan bantuan bagi pondok pesantren yang masuk program Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS) di Tanah Laut sebanyak 10 pondok pesantren. Hal tersebut disampaikannya saat koordinasi bersama perwakilan pondok, Rabu (17/09/20) di aula Kankemenag Tala.

Pihaknya berharap bagi pondok pesantren yang mendapatkan bantuan tersebut agar segera melengkapi Juknis dan syarat permohonan pencairan. Selain itu H. Fatuddin meminta kepada pondok pesantren yang mendapatkan bantuan nantinya dapat menyerahkan pertanggungjawabannya dengan tepat waktu.

Dari hasil kesepatakan bersama salah satu staf seksi PD dan Pontren Tala Nurul Fadhilah mengatakan setelah disalurkan dana bantuan tersebut diharapkan Oktober pertanggungjawaban sudah diserahkan kepada seksi PD dan Pontren Kemenag Tala.

“Semakin cepat permohonan dan pertanggungjawaban dilaksanakan maka semakin baik pelaporan kita,” tandasnya.

Adapun 10 pondok penerima bantuan Pencairan Dana Pembelajaran Daring;

  1. PPS Babussalam, Jorong

  2. PP Al-Qamar, Jorong

  3. PP Darussana, Kintap

  4. PP Darussalim, Bati-Bati

  5. PP Darussalam, Bati-Bati

  6. PP Asy Syafi’iyyah Datu Pamulutan, Panyipatan

  7. PP Asy-Syuhada, Pelaihari

  8. PP Al-Mubarok, Pelaihari

  9. PP Add’’watuttamah, Pelaihari

  10. PP Al-Muttaqin, Takisung. 

Posting Komentar

0 Komentar