Ka.Kankemenag Pinta Pengadministrasian Berkas Catin Lebih Ditertibkan


Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi mengatakan berkas calon pengantin (Catin) merupakan dokumen berharga yang harus diadministrasikan dengan baik, karena tidak menutup kemungkinan satu atau dua tahun kedepan berkas tersebut akan diperlukan jika Catin kehilangan buku nikah dan ingin meminta duplikat buku nikah tersebut.

“Apapun bisa terjadi, oleh karenya sistem administrasi dokumen nikah harus benar benar diperhatikan, hal itu juga akan memudahkan kita sendiri kedepannya,” tegas Rusdi Hilmi. Saat meninjau secara langsung jalannya pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Takisung dimasa pandemi Covid-19, Kamis (17/09/20) pagi.

Meskipun pandemi covid-19 masih dirasakan sampai saat ini, Rusdi Hilmi mengharapkan pelayan di KUA tetap berjalan dengan maksimal. “Yang tak kalah penting untuk berkas catin tolong diarsipkan dengan baik dan aman,” pinta Rusdi Hilmi.

Sementara Plt Kepala KUA Kecamatan Takisung Choiril Anam mengatakan seluruh pelayan yang diberikan di KUA telah mematuhi protokol kesehatan.


“Baik itu pendaftaran nikah ataupun pelaksanaan ijab kabulnya semuanya mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam nomor P-006/DJ.III/Hk-00.7/0/2020 tengtang pelaksanaan tatanan norma baru pelayanan nikah pada masa pandemi covid-19,” pungkasnya.

Lebih lanjut Choiril Anam mengatakan dalam pelaksanaan pernikahan diluar balai nikah pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim gugus tugas kecamatan dan juga Polsek Kecamatan Takisung.

“Demi kenyamanan dan kelancaran pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat, kita harus bersinergi dan berkoordinasi dengan piha terkait, baik itu perangkat desa atau instansi vertikal ditingkat Kecamatan,” pungkas Choiril Anam.

Posting Komentar

0 Komentar