Kasi PHU: Pelimpahan Nomor Porsi, Permudahkan Ahli Waris


Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut H.M.Wahyudi mengatakan adanya peraturan pelimpahan nomor porsi bagi jamaah yang telah wafat memberikan kemudahan bagi ahli waris untuk menggantikannya.

“Pelimpahan nomor porsi ini sangat mempermudah bagi ahli waris yang ingin menggantikannya dengan datang ke Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut atau ditempat,” ucapnya usai mendampingi Tim Siskohat Kemenag Kalsel saat Perekaman Pelimpahan Porsi, Selasa (02/09/20) di Ruang Seksi Haji Tala.

H.Wahyudi mengatakan sejak dikeluarkannya Keputusan Direktoral Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen dapat digantikan oleh ahli waris yaitu suami, isteri, ayah, ibu, anak kandung dan saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan. “Masyarakat sangat terbantu sekali dengan adanya pelimpahan nomor porsi ini,” ucapnya.

Pasalnya menurut Wahyudi bagi ahli waris tidak melakukan pembatalan dan melakukan mendaftaran ulang nomor porsi sehingga waktu atau masa tunggu tidak harus jadi semula.

Adapun prosedur pelimpahan nomor porsi yakni dengan mengajukan surat permohonan kepada Kantor Kemenag yang selanjutnya diverfikasi oleh petugas pendaftaran haji yang nantinya dilakukan validasi Kemenag Kalsel yang akan diusulkan kepada Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah.

“Setelah itu penerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke Kantor Wilayah Kemenang Kalsel untuk pengambilan foto dan pengisian formulir SPPH serta perekeman sidik jari,” jelasnya.

Adapun pelimpahan yang dilakukan pengambilan foto dan sidik jari di Kemenag kabupaten kota seperti kemarin belum bersifat permanen atau sementara. “Karena SOP nya tetap dilakukan di kanwil, kalaupun dilakukan di Kemenag Kabupaten hanya bersifat sementara,” pungkasnya.

Sementara salah satu JFU Seksi PHU Kemenag Tala Arif Widodo mengatakan tertanggal 01 September 2020 ada 2 orang yang melakukan pelimpahan porsi yang dikarenakan wafat.

Posting Komentar

0 Komentar