Kemenag Tala Sosialisasikan Kebijakan PPIU di Masa Pandemi

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut H.M.Wahyudi mensosialisasikan kebijakan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di masa pendemi, Kamis (15/10/20) di Pelaihari.

Terkait isu yang beredar dibukanya penyelenggaraan ibadah umrah oleh negara Arab Saudi dan menindaklanjuti kebijakan hasil kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) yang di gelar Kanwil Kemenag Kalsel minggu lalu, H.Wahyudi mengatakan suatu keharusan disampaikan kepada PPIU yang cabangnya berada di Tanah Laut. “Kita selaku bagian dari PPIU di daerah berkewajiban menyampaikan informasi dibawah binaan willayah Tanah Laut,” tuturnya.

H. Wahyudi mengatakan tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut agar pihak travel lebih menekankan transparansi kepada PPIU untuk menyampaikan kepada calon jamaah umrah konsekuensi jika masyarakat melakukan umrah di masa pandemik.

“Jamaah harus mengerti dan memahami, jika nantinya umrah dibuka bulan november, baik secara finansial maupun layanan lainnya .” tambahnya lagi.

Hal yang serupa disampaikan bagian siskohat Kemenag Tala Arif Widodo yang mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara door to door dengan harapan dapat dipahami langsung oleh PPIU yang ada di Tanah Laut.

“Diantara cabang travel yang berdiri di Kabupaten Tanah Luat seperti Gulzar, Baitussalam, kita akan sampaikan kebijakan pemerintah langsung kepada pimpinannya,” ujarnya.

Pemerintah berencana membuka kembali perjalanan ibadah umrah di bulan november, namun jika ternyata wabah covid 19 masih meningkat maka akan dibuka di desember ataupun di Januari 2021.

Selain itu menurutnya kemungkinan biaya umrah jauh lebih mahal dan pelaksanaan ibadah sangat terbatas. “Mudah-mudahan PPIU di daerah dan masyarakat dapat memahami dan wabah covid-19 cepat berakhir,” tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar