Tekan Perkawinan Usia Anak, Kemenag Tala Andalkan Penyuluh Agama


Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut H. Zairin Fanzani,S.Ag mengatakan menekan lajunya pernikahan usia anak di Kabupaten Tanah Laut, Kementerian Agama Tala menghimbau penyuluh agama melakukan upaya prepentif dan pencegahan pernikahan usia anak kepada masyarakat.

Zairin mengatakan peran penyuluh agama dan lingkungan madrasah memiliki peranan penting dalam upaya menekan dan mengurangi perkawinan usia anak khususnya di Tanah Laut dan di Kalsel pada umumnya.

Menurut Zairin upaya yang harus dilakukan untuk pencegahan pernikahan diusia anak diantaranya dengan meningkatkan pendidikan agama. “Pendidikan agama merupakan cara awal yang dilakukan khususnya dilingkungan keluarga masing-masing,” ujarnya saat memberikan materi melalui daring via Zoom, Rabu (30/09/20) di ruang kerjanya.

Pendidikan dan peranan orang tua kepada anak menurt Zairin sangat penting guna mencegah pergaulan dan hak asasi anak, selain mencegah hal negatif agar terhindar dari pergaulan bebas dengan bimbingan dan arahan.

Selain itu katanya, diperlukannya peran serta stakeholder dan kerjasama antar lembaga dalam peningkatan edukasi dan kesejahteraan masyarakat yang meliputi pemberdayaan perempuan dan anak.

Sementara Kepala DPPPA Kalimantan Selatan Hj. Husnul Hatimah mengatakan acara tersebut merupakan upaya pencegahan dan menindaklanjuti dari kegiatan FGD Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang dilaksanakan secara virtual dalam upaya menekan pernikahan anak di Kalimantan Selatan.

Posting Komentar

0 Komentar