Ka.Kankemenag Serahkan Izin Operasional Ponpes Raudhatul Muhibbin

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Kab. Tala) H. Rusbandi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Kepada Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Muhibbin, Selasa (27/03/18) di Desa Benua Raya Kec. Bati-Bati Pelaihari. 

Ka.Kankemenag mengatakan, Ponpes merupakan lembaga pendidikan yang harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan prioritas utama dalam meningkatkan ilmu keagamaan. “Keberadaan Ponpes harus diperhatikan dan diperhitungkan,” ujar Ka.Kankemenag.

Menurut Ka.Kankemenag melalui Ponpeslah melahirkan intelek muda yang menguasai ilmu agama dan melestarikan budaya pesantren. Selain itu Ka.Kankemenag mengharapkan dengan dikeluarkannya izin operasional tersebut Ponpes dapat melaksanakan dan melakukan koordinasi selanjutnya terkait proses pelaksanaan atau penyelenggaran Ponpes.

Hal yang sama diutarakan Kepala Seksi Pedidikan Diniah (PD) Ponpes Kankemenag Tala H. Awang Fatuddin, berharap pihak Ponpes harus selalu berkordinasi dengan PD Pontren terkait perkembangan Ponpes setiap bulannya. “Pondok harus memberikan informasi berupa laporan bulanan yang harus diserahkan kepada PD Pontren,” ujarnya.

Sementara itu Pimpinan Ponpes Raudhatul Muhibbin H. Muhammad Hamidan menyampaikan ucapan terimakasih dan meminta dukungan kepada semua pihak terhadap perkembangan Ponpes tersebut yang sudah berdiri sejak 2016 yang sudah memiliki santri 53 orang.

Penyerahan tersebut sekaligus peringatan Haul ke 13 Almarhum Guru Sekumpul KH.Muhammad Zaini Ghani yang diisi zikir bersama dan groub maulid Guru Munawar.

Posting Komentar

0 Komentar