Ka.Kankemenag: Fokus Sekolah, Janganlah Menikah Usia Dini

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut (Tala) H. M. Rusdi Hilmi mengatakan, tugas seorang pelajar harus belajar dengan baik agar cita-citanya tercapai. “Pelajar harus fokus sekolah, jangan terganggu dengan menikah diusia dini,” tegasnya saat memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Pranikah bagi Remaja Usia Nikah se-Kabupaten Tanah Laut, Rabu (13/11/19) di Aula Kankemenag.

Dikatakannya, berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor 1 tahun 1974 tentang UU Perkawinan pasangan yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Adapun jika terjadi desakan yang mengharuskan untuk melaksanakan pernikahan maka harus ada izin dari Pengadilan Agama.

Berdasarkan tersebut H. Rusdi menghimbau dan mengajak kepada pelajar untuk memahi dan mengetahui tujuan nilai-nilai pernikahan sehinga diusia remaja sudah memahami dan mengerti dengan harapan mengurangi angka perceraian.

Diakhir arahannya Ka.Kankemenag berpesan, bagi remaja yang masih diusia sekolah untuk menjaga pergaulan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada yang melanggar aturan dari UU perkawinan dan menikah diusia dini.

Sebelumnya Panitia Penyelenggara Rodiyati melaporkan kegiatan tersebut merupakan kegiatan Seksi Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Tala yang bertujuan memberikan wawasan kepada usia remaja atau calon pengantin untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.

Peserta berasal dari pelajar dan mahasiswa sebanyak 40 orang dengan narasumber dari Dinas Kesehatan Tala dan Kemenag Tala.

Posting Komentar

0 Komentar