Ka.Kankemenag: ASN Dilarang Terlibat Kampanye

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Drs.H.Rusbandi,MA menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama jangan terlibat dan ikut serta berkampanye, “ASN dilarang terlibat kampanye,’’ tegasnya. Hal tersebut diutarakannya usai menerima audiensi Panwaslu Kabupaten Tanah Laut, Selasa (06/02/18) di Ruang Kerja.

Ka.Kankemenag mengatakan memasuki masa-masa pesta demokrasi Pilkada yang dilaksanakan secara serantak pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut menghimbau kepada seluruh ASN Kemenag untuk tidak terlibat kegiatan kampanye, “Baik itu memfasilitasi tempat ataupun ikut serta dalam pemasangan baliho, jangan ada ASN yang terlibat,’’ ujarnya.

Ka.Kankemenag juga berharap agar para ASN bersikap netral kepada semua calon, tidak ada keberpihakan kepada calon Pilkada nanti sehingga tidak ada ASN kemenag yang terlibat dalam pelanggaran kode etik sebagai ASN.

Sementara itu Ketua Panwaslu Tanah Laut Marsudi, S.Pd.,M.IP menyampaikan audiensinya tersebut merupakan rangka penyamaan persepsi dan mensosialisakan kepada seluruh ASN di Instansi terkait untuk mengetahui ketentuan peratuan KPU RI No 4 Tahun 2017 Pasal 30 ayat 9 tentang larangan lokasi pemasangan alat peraga kempanye.

“Diantaranya tempat ibadah maupun halamannya, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung  atau fasilitas milik pemerintah, Lembaga Pendidikan dan lain sebagainya dan larangan menempel stiker ditempat-tempat umum seperti Taman, Jalan-Jalan Protokol,’’ terangnya.

Adapun jadwal dimulai kampanye tanggal 15 Februari s.d 24 Juni 2018, audiunsi tersebut turut didampingi Kepala Sub Bag TU Drs.H.M Rusdi Hilmi,MA dan Tim Panwaslu Tala.

Posting Komentar

0 Komentar