Ka.Kanwil : ASN Harus Jaga Netralitas

Pelaihari (Kemenag Kalsel) – “Aparatur Sipil Negara (ASN) yang daerahanya melaksanakan pemilihan umum kepada daerah (PILKADA)  harus bersikap netral,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kemenag Kalsel H.Noor Fahmi saat memberikan materi kegiatan Pembinaan dan Pelayanan Kepegawaian Kanwil Kemenag Kalsel Tahun 2018, Selasa (20/02/18) di aula Kankemenag Tanah Laut.

H. Noor Fahmi mengatakan sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN terkait PILKADA, setiap ASN tidak boleh berpihak kepada siapapun dan pengaruh apapun juga.

Lebih lanjut Noor Fahmi mengatakan bagi ASN yang ingin mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif (Caleg), Calon Bupati/Wakil (Cagub/Cawagub) wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai ASN.

“Tahun 2018 merupakan tahun politik, maka sebagai ASN harus berhati hati memasuki warsa politik, jaga sikap dan kredibilitas sebagai ASN Kementerian Agama,” tukasnya.

Menanggapi penyataan Ka.Kanwil, Ka.Kankemenag Tanah Laut H. Rusbandi mengimbau kepada seluruh ASN Kemenag Tala jangan sampai ada yang melanggar kode etik sebagai ASN. “Jadilah ASN yang professional dan berkualitas,” tegasnya.

H.Rusbandi berharap kegiatan tersebut dapat membawa kebaikan dan keberkahan bagi Kementerian Agama khususnya Kemenag Tala.

Kegiatan Pembinaan dan Pelayanan Kepegawaian Kanwil Kalsel dibuka seraca resmi Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Kalsel dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur Kepala Madrasah, Kepala KUA, Pengawas Sekolah, Penyuluh Agama dan JFU dilingkungan Kankemenag Tala.

Posting Komentar

0 Komentar