Pelaihari 
(Kemenag Kalsel) – “Aparatur Sipil Negara (ASN) yang daerahanya 
melaksanakan pemilihan umum kepada daerah (PILKADA)  harus bersikap 
netral,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kemenag Kalsel H.Noor 
Fahmi saat memberikan materi kegiatan Pembinaan dan Pelayanan 
Kepegawaian Kanwil Kemenag Kalsel Tahun 2018, Selasa (20/02/18) di aula 
Kankemenag Tanah Laut.
H. Noor Fahmi mengatakan sesuai
 dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN terkait PILKADA, 
setiap ASN tidak boleh berpihak kepada siapapun dan pengaruh apapun 
juga.
Lebih lanjut Noor Fahmi 
mengatakan bagi ASN yang ingin mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif
 (Caleg), Calon Bupati/Wakil (Cagub/Cawagub) wajib mengundurkan diri 
secara tertulis sebagai ASN.
“Tahun 2018 merupakan tahun 
politik, maka sebagai ASN harus berhati hati memasuki warsa politik, 
jaga sikap dan kredibilitas sebagai ASN Kementerian Agama,” tukasnya.
Menanggapi penyataan Ka.Kanwil,
 Ka.Kankemenag Tanah Laut H. Rusbandi mengimbau kepada seluruh ASN 
Kemenag Tala jangan sampai ada yang melanggar kode etik sebagai ASN. 
“Jadilah ASN yang professional dan berkualitas,” tegasnya.
H.Rusbandi berharap kegiatan tersebut dapat membawa kebaikan dan keberkahan bagi Kementerian Agama khususnya Kemenag Tala.
 
 

 
 
 
 
 
0 Komentar