Kasubbag Umum: Seluruh BMN Harus Ada PSP

“Seluruh Barang Milik Negata (BMN) harus ada Penetapan Status Pengguna (PSP),” tegas Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Said Muhdari, saat memberikan materi pada kegiatan Evaluasi Dokumen Pengelolaan BMN dan Belanja Operasional di lingkungan Kanwil Kemenag Kalsel, Selasa (30/04/19) di aula Kemenag Tala.
 
H. Said Muhdari menjelaskan seluruh BMN yang ada di Satuan Kerja (Satker), baik itu di madrasah, KUA Kecamatan dan di Kemenag Kab./Kota harus ada PSP BMN oleh pengelola barang. “Adapun BMN yang dikecualikan penetapan statusnya yaitu barang persediaan, kontruksi dalam pengerjaan, barang yang pengadaannya akan dihibahkan, bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya dan Aset Tetap Renovasi,” jelasnya.

H. Said Muhdari mengatakan permohonan PSP BMN diajukan secara tertulis oleh pengguna barang kepada pengelola barang paling lama 6 bulan sejak BMN diperoleh. “Intinya penggunaan BMN itu harus tertib administrasi, tertib pengelolaan dan tertib hukum, cek kembali seluruh BMN di Satker bapak ibu apakah sudah ada PSPnya atau belum,” pungkasya.

Menanggapi hal tersebut Ka.Kankemenag Tala H.M.Rusdi Hilmi mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan memerintahkan kepada pengelola BMN untuk memeriksa kembali seluruh BMN yang ada. “Jika nanti ada BMN yang belum memiliki PSP, kami akan segera mengajukan permohonan PSP itu,” katanya.

H.M.Rusdi Hilmi merasa senang dengan adanya kegiatan tersebut, kedepannya kita akan mengevaluasi kembali seluruh BMN dilingkungan Kemenag Tala, dengan tujuan penggunaannya tertib administrasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan tersebut berjumlah 20 orang yang terdiri dari staf di lingkungan Kemenag Tala dan staf tata usaha dilingkungan madrasah.

Posting Komentar

0 Komentar