Ka. Kankemenag Pinta ASN Bekerja Kembali Pasca Cuti Bersama

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi menghimbau dan meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kementerian Agama Tanah Laut bekerja kembali pasca cuti bersama yang sudah dijadwalkan pemerintah. Hal tersebut disampaikannya saat pembina Apel Pagi, Senin (10/06/19) di Halaman Kantor Kemenag.

Ka.Kankemenag menekankan ASN jangan ada yang melanggar dan melebihi dari tanggal cuti yang sudah diberikan yakni tanggal 3, 4 dan 7 juni 2019. “Hari ini harus turun kembali semua ASN,” ujarnya.

Sesuai dengan edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mengeluarkan surat resmi nomor N/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada tanggal 10 Juni 2019 akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.

Oleh karena itu Ka. Kankemenag dalam sambutannya mengajak dan menghimbau para ASN tidak ada lagi yang meminta lebih dari cuti bersama yang diberikan atau meliburkan diri dengan sengaja. “Kita berharap dengan tidak meliburkan diri dapat meningkatkan pelayanan dan kinerja kita sebagai abdi negara,” imbuhnya lagi.

Hal senada diungkapkan salah satu dari Kepegawaian Kemenag Auliana Risqi berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai bahwa pegawai yang melanggar dan tidak mentaati ketentuan disiplin PNS dikenakan hukuman disiplin.

Selain itu pihaknya juga melaksanakan sesuai dengan edaran Menpan-RB akan mengirim atau melaporkan hasil dari pemantauan kehadiran ASN.

Posting Komentar

0 Komentar