Kasi Bimas: Setiap Kegiatan Penyuluh PNS dan Non PNS Harus Dilaporkan

“Setiap kegiatan penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS harus dilaporkan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) H. Darmawi saat memberikan sambutan dan arahan pada kegiatan Sapa Penyuluh di Kecamatan Jorong, Kamis (20/06/19) di Pantai JBG.

Menurutnya, setiap penyuluh memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing atas kegiatan yang sudah dilaksanakannya di lapangan. “Setiap kegiatan harus disampaikan, karena itu sebagai pertanggung jawaban dan bukti fisik,” tegasnya di hadapan Penyuluh se Kabupaten Tala.

Lebih lanjut ditambahkannya, memberikan apresiasi kepada penyuluh dan menghimbau untuk selalu bersinergi penyuluh kepada semua pihak dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sementara itu Sekretaris Pokjaluh Kabupaten Tala Hj. Siti Ramlah menyampaikan, kegiatan Sapa Penyuluh di JBG tersebut merupakan suatu bukti sinergi antara penyuluh jorong dengan pihak ketiga atau PT JBG.

Selain itu pihaknya mengucapkan terima kasih kepada JBG yang telah memfasilitasi kegiatan Sapa Penyuluh.“Selain sebagai ajang silaturahmi, Sapa penyuluh diharapkan meningkatkan semangat dan kinerja sesama penyuluh baik PNS dan Non PNS,” ucapnya.

Disamping itu Sapa Penyuluh marupakan bagian dari program kerja Pokjaluh Kabupaten Tala yang dimotori Penyuluh KUA kecamatan Bati-Bati Nurul Hikmah.

Posting Komentar

0 Komentar