Ka.Kankemenag: Ibadah Haji Wajib Bagi yang Mampu

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kab. Tanah Laut H.Rusmadi,S.Ag.,S.Pd.I.,MM mengatakan rangkaian penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah haji.

"Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh orang Islam yang mampu menunaikannya," tegas Ka.Kankemenag saat memberikan materi pada Sosialisasi kebijakan Ibadah haji Tahun 2016 di Tambang Ulang, Rabu (31/08/16).

Menurut Ka.Kankemenag penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas pemerintah di bawah Kementerian Agama RI sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2008 tentang pelaksanaan kegiatan sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2016. "Oleh karena itu tugas kita mensosialisasikan kepada masyarakat dari mulai pendaftaran sampai kelengkapan administrassi untuk keberangkatan jamaah," jelasnya.

Selanjutnya H. Rusmadi berharap masyarakat mengetahui proses pendaftaran haji dan memahami kebijakan-kebijakan pemerintah terkait masa tunggu atau antrian yang sangat panjang.

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) H.M. Syahrani,S.Ag melaporkan KUA Kec. Tambang Ulang sebagai salah satu ujung tombak dari Kementerian Agama merasa perlu untuk mengadakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2016 sebagai upaya memberikan informasi tentang tata cara penyelenggara Ibadah Haji dan

"Penyempurnaan system serta manajemen penyelenggara Ibadah Haji yang terus dilakukan agar pelaksanaan Ibadah Haji berjalan aman, tertib, dan lancar," terangnya pada sosialisasi yang diikuti 20 Muslimat pada Majelis Taklim Kecamatan Tambang Ulang.