Ka.Kankemenag Tala Imbau KUA Jauhi Pungli

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Kab.Tala) H. M. Rusdi Hilmi mengimbau kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se Kab.Tala agar menjauhi pungutan liar (Pungli). Hal tersebut ditegasnya saat menyampaikan amanat pada apel, Senin, (30/07/18) pagi di halaman Kankemenag Tala. 

“Sekecil apapun pungutan itu, sebaiknya dihindari,” tegas Ka.Kankemenag. Menurutnya KUA merupakan pelayanan Kemenag yang langsung dirasakan masyarakat, hendaknya harus berhati-hati dalam menjalankan wewenang dan tugasnya.

“Jangan sampai mengambil pungutan bahkan biaya dalam pelayanan penyelenggaraan pernikahan,” ujarnya.

Selain itu Ka.Kankemenag juga mengimbau Kepada Seksi Bimas Islam selaku ledeng sektor yang menaungi KUA agar memberikan pengawasan kepada para KUA agar tidak melanggar undang-undang yang berkaitan dengan Pungli.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Bimas Islam H.Zairin Fanzani, mengatakan, pihaknya akan memantau dan menindaklanjuti jika laporan terkait pungutan liar. “Oleh karena itu kita mengharapkan jangan ada kepala maupun pegawainya yang terlibat Pungli,” katanya.

Posting Komentar

0 Komentar