Ka.Kankemenag: Kita Hanya Mensosialisasikan Tidak Bisa Memaksakan

“Kita hanya mensosialisasikan tidak memaksakan masyarakat gunakan MR,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi menanggapi terkait dicetuskannya Fatwa Vaksin Measles-Rubella (MR) dan mengikuti sosialisasi bersama Kemenag Kalsel dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov. Kalsel, Jum’at (31/08/18) di Hotel Rattan In Banjarmasin. 

Ka.Kemenag mengatakan dengan adanya Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang hukum penggunaan Vaksin MR masyarakat tidak lagi perlu risau tentang status penggunaan vaksin tersebut.

Hasil sosiasialisasi tersebut menyatakan boleh dilaksanakan dengan syarat memenuhi ketentuan 3 hukum yakni, adanya kondisi keterpaksaan (dharurat syar’iyyah), tidak ditemukan vaksin yang halal dan suci dan yang ketiga adanya akibat/bahaya jika tidak dilakukan imunisasi tersebut.

“Darurat itu boleh dilakukan, jika memang itu memenuhi ketentuan syar’inya, maka vaksin boleh dilakukan,” tandasnya.

Lebih lanjut Ka.Kemenag mengatakan dengan dikeluarjannya fatwa tersebut ASN Kemenag hanya diimbau untuk mensosialisasikan fatwa tersebut sedangkan pelaksananya pihak Kemenkes.

Ka. Kankemenag berharap pemerintah terus berupaya untuk mencari alternatif Vaksin yang halal sebagai pengganti yang ada sehingga bisa melihat dari sisi keagamaannya.

“Tujuan pemerintah tersebut dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap pertumbuhan anak sebagai generasi bangsa,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar