Kasi Bimas: Menikah Perlu Kesiapan Secara Fisik dan Mental

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Laut (Tala) H. Zairin Fanzani, S.Ag mengatakan, nikah merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah berlandaskan ridha Allah SWT. 

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan materi Penyuluhan dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Senin (10/09/2018) di Balai Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin.

“Untuk mewujudkannya itu perlu kesiapan dan kematangan pasangan, baik secara fisik maupun mental,” ujarnya dihadapan peserta terdiri Ketua Dusun, Ketua RT, PKK Desa, dan Tokoh Agama,” ujarnya.

Lebih lanjut H. Zairin menambahkan, apabila pasangan tidak siap secara fisik dan mental dan ditopang usia masih di bawah umur maka tidak menutup kemungkinan terjadi perselisihan yang berakhir kepada perceraian.

Selanjutnya H. Zairin menjelaskan, masyarakat terus dihimbau dan diberikan pengertian tentang permasalahan usia nikah, karena usia di bawah umur atau usia anak sangat rentan terjadi perceraian yang disebabkan masalah sepele saja, itu karenakan kejiwaannya dan pola pikirnya masih labil dan mudah goyah.

Pihaknya juga menyampaikan, dampak yang terjadi akibat nikah di bawah umur antara lain rentan perceraian, gangguan reproduksi dan pola asuh anak terhambat dan rentan pernikahan itu tidak tercatat di KUA serta membuka lebar KDRT.

Sebelumnya Ketua Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalsel yang dalam hal itu diwakili Ismi mengatakan, Kalsel menduduki urutan pertama dalam angka pernikahan usia anak se Indonesia ditahun 2017 dan Kabupaten Tala menduduki peringkat ke-3 se Kalsel setelah Tapin dan Tanbu.

“Menindak lanjuti hal tersebut kita terjun kepalangan guna mensosialisasikan kepada masyarakat dengan harapan dapat menurutkan angka perkawinanan usia anak tersebut,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar