Kasi Penmad Pinta Penggunaan Dana BOS Harus Sesuai Juknis

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Hamsani, S.Pd.I meminta agar penggunaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) harus sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Nomor 451 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018. 

Hal tersebut ditegaskannya saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) se Kabupaten Tala di MTs Ath Thohiriyah Batakan, Kamis (06/09/18).

Lebih lanjut Hamsani mengatakan, pada bulan Mei yang lalu telah menjalani audit dana BOS dan semua tahu seluruh penggunaan dana yang tidak sesuai Juknis harus dikembalikan ke kas Negara. “Mari kita belajar dari pengalaman terdahulu, jangan sampai kita melakukan kesalahan yang sama,” ajaknya.

Selanjutnya Hamsani meminta kepada seluruh Kamad untuk benar-benar memahami dan mempelajari Juknis BOS tersebut, agar kedepannya tidak ada lagi kesalahan penggunaan dana BOS. “Jangan hanya bendaharanya saja yang mempelajari Juknis, sebagai Kamad harus tahu juga agar dapat mengontrol penggunaannya,” pintanya.

Diakhir arahannya Kasi Penmad menyampaikan, dari 2 Madrasah yang diusulkan penegeriannya, 1 Madrasah sudah lulus verifikasi berkas dan 1 masih peninjauan berkas ulang.

Sementara itu menanggapi imbauan Kasi Penmad, Kepala MTsN 2 Tala Ahmad Saufi, S.Ag sangat mendukung dan pihaknya akan benar benar mempelajari lebih detail Juknis tersebut, dengan harapan kedepannya tidak ada lagi kesalahan yang terjadi. “Kita akan berhati-hati dalam penggunaan dana BOS kedepan,” tukasnya.

Rakor KKMTs tersebut dihadiri seluruh Kepala MTs Negeri dan Swasta se Kabupaten Tala.

Posting Komentar

0 Komentar