Ka.Kankemenag: Penyuluh Agama Harus Jeli Terhadap Radikalisme

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kab. Tanah Laut (Tala) H.M.Rusdi Hilmi menekankan sebagai penyuluh agama didaerah harus jeli akan beredarnya paham paham radikalisme dan aliran sempalan yang akan merusak kedamaian dan keharmonisan kehidupan dimasyarakat. 

“Jika ada bibit bibit radikalisme agar segera dilaporkan ke koordinator penyuluhan agama kecamatan,” ucapnya pada pembinaan penyuluh agama PNS dan Non PNS tersebut.

Menurut Ka.Kankemenag, munculnya sekarang gerakan Islam liberal dan fundamental, menjadi tantangan besar sebagai tugas dan fungsi Penyuluh agama di masyarakat, karena kehadirannya justru membenturkan masyarakat satu dengan masyarakat yang lain.

“Oleh karena itu, adanya profesi Penyuluh Agama Islam sebagai perpanjangan pemerintah melalui Kementerian Agama diharapkan mampu menjadi penangkal gerakan yang memecah belah masyarakat khususnya dan Bangsa Indonesia umumnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, maraknya ujaran kebencian dan maraknya berita hoax beredar dimasyarakat menambah rentetan tugas dan peran penyuluh dalam membimbing masyarakat terkait dengan agama.

“Tidak lama lagi kita akan menghadapi pesta demokrasi pemilihan umum anggota legislatif dan presiden pertama kali yang dilaksanakan secara serentak,” ucapnya dihadapan penyuluh agama PNS dan Non PNS sebanyak 85 orang.

Dikonteks tersebut, menurut Ka.Kankemenag agama dan suku selalu menjadi isu paling sensitif dan disitulah titik kritis yang perlu mendapat perhatian bersama, khususnya penyuluh agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sebelumnya Ketua panitia H. Darmawi, S. Pd. I melaporkan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kualitas kinerja penyuluh agama Islam kedepan dan pihak Kemenag akan terus melakukan pemantauan kinerja penyuluh. “Saya berharap keberadaan penyuluh dapat dirasakan oleh masyarakat umum khususnya wilayah desa binaan masing masing,” katanya.

Kegiatan tersebut juga diperuntukkan guna melaksanakan penilaian dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Penyuluh Agama PNS dan Non PNS. Diantara kebijakan yang sampaikan bagi Penyuluh Agama Non PNS yang dinilai berkinerja buruk dan dianggap tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar